IKRAR WAKAF TANAH PONDOK TAHFIDZ AL BAYAN DESA BOJONGSARI


Pada hari ini, Rabu tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (01-07-2026), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, telah dilaksanakan prosesi Penandatanganan dan Pelaksanaan Ikrar Wakaf untuk keperluan pembangunan/pengembangan Pondok Tahfidz Al Bayan yang berlokasi di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian.

Adapun rincian pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:

  • Hari / Tanggal: Rabu, 1 Juli 2026

  • Waktu Pelaksanaan: Pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB

  • Tempat: Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alian

  • Peruntukan Wakaf: Pondok Tahfidz Al Bayan Desa Bojongsari, Kec. Alian

I. IDENTITAS PIHAK-PIHAK

  1. WAKIF (Pemberi Wakaf): KYAI MOH. MUCHDORI ALHAFIDZ

  2. NAZHIR (Penerima Wakaf): IR. SAMSUL HUDA

II. PELAKSANAAN ACARA & DOKUMENTASI

Acara diawali dengan pemeriksaan berkas dan dokumen pendukung tanah/aset wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Sulkhani, S.Ag. Selanjutnya dilakukan pembacaan Ikrar Wakaf secara khidmat oleh Wakif di hadapan Kepala KUA selaku PPAIW beserta para saksi yang hadir.

Acara ditutup dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta penyerahan dokumen secara simbolis di ruang pertemuan KUA Alian untuk kemudian diproses ke tahap sertifikasi tanah wakaf sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Ikrar Wakaf ini dibuat dengan sebenarnya, ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Wawan Hariyanto, S.Pd.I
Penyuluh Agama Islam KUA Alian

Comments